Soal Pencopotan Brigjen Endar, Wakil Firli Bahuri Tegaskan KPK Bukan Bawahan Polri

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro.

Brigjen Endra Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK saat masa penugasannya habis per 31 Maret 2023.

Akan tetapi, pencopotan Brigjen Endar ini kemudian jadi bola salju hingga menuai protes keras dari pegawai KPK dari Polri lainnya.

Kendati demikian, Alexander Mawarta menegaskan pencopotan Brigjen Endar bukan keputusan dari seorang Firli Bahuri saja.

Keputusan itu diambil secara kolektif kolegial lima pimpinan KPK.

“Sekali lagi, saya juga ingin menjelaskan terkait dengan pemberhentian dari Pak Endar. Ini keputusan kolektif kolegial dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan,” tegas dia kepada wartawan, Minggu 9 April 2023.

Pria yang akrab disapa Alex ini mengungkap, dirinya juga ikut dalam rapat pimpinan pencopotan Brigjen Endar.

Karena itu, ia membantah narasi yang beredar selama ini bahwa pencopotan anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dilakukan Firli Bahuri seorang.

“Jadi kalau selama ini di media beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari pak ketua, saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan, karena saya ikut rapat,” tekan Alex.

Alex lantas mengungkap sejumlah alasan pemberhentian Brigjen Endar dari KPK.

Salah satunya masa jabatan yang sudah habis dan sudah diberitahukan kepada Polri sejak November 2022 lalu.

“Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November tahun 2022, supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karir di Polri,” terang dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan