Meski KPK Salah Prosedur, Tak Ada Anggota TNI Kebal Hukum, Termasuk Kabasarnas dan Koorsmin

  • Bagikan
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono (tengah), Kababinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan Basarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, (28/7). (Salman Toyibi/JawaPos)

FAJAR.CO.ID -- Mabes TNI menegaskan akan bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Tidak ada anggota TNI yang kebal hukum, termasuk kabasarnas dan Koorsmin.

Komandan Puspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko menegaskan, kedua perwira tersebut dipastikan akan mendapat hukuman setimpal bila terbukti melakukan pelanggaran.

"Pada intinya, kami sebagaimana yang disampaikan Panglima sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Itu tidak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan, Sabtu (29/7).

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro juga menegaskan, tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki imunitas atau kekebalan terhadap pelanggaran hukum. Setiap pelanggar akan diproses sesuai undang-undang.

Peradilan anggota militer mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Kepala Basarnas dan Koorsmin pun akan diproses hukum berdasar aturan tersebut.

"Pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk pada aturan hukum. Di dalam UU Peradilan Militer itu diatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, prose persidangan, dan juga pelaksanaan eksekusi,” ucap Kresno.

Meski demikian, Mabes TNI juga mengingatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak melanggar hukum dalam menyelesaikan kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan