Meski KPK Salah Prosedur, Tak Ada Anggota TNI Kebal Hukum, Termasuk Kabasarnas dan Koorsmin

  • Bagikan
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono (tengah), Kababinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan Basarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, (28/7). (Salman Toyibi/JawaPos)

"Hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Sabtu (29/7).

Julius mengatakan, komitmen TNI dalam pemberantasan korupsi begitu kuat. Namun, penegakan hukum harus mengacu kepada undang-undang yang berlaku.

Penetapan tersangka terhadap anggota TNI mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka itu, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7).

Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga turut menetapkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Marilya Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

”Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan