Meski KPK Salah Prosedur, Tak Ada Anggota TNI Kebal Hukum, Termasuk Kabasarnas dan Koorsmin

  • Bagikan
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono (tengah), Kababinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan Basarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, (28/7). (Salman Toyibi/JawaPos)

Alex menjelaskan, keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang, pada penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 11 orang. Bahkan, KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 999,7 juta. (fajar/jawapos)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan