FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto alias BW menilai langkah Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak yang meminta maaf dan mengaku khilaf dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Henri Alfiandi berpotensi melanggar kode etik.
Sebab, tak selayaknya Pimpinan KPK meminta maaf atas pengurusan perkara hukum yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
"Berpijak pada beberapa alasan, Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku, sehingga kehilangan kepantasan untuk menjadi Pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan," kata BW kepada JawaPos.com, Minggu (30/7).
BW menyebut, permintaan pengunduran diri itu bukan tanpa dasar. Ia menegaskan, tak seharusnya Pimpinan KPK meminta maaf atas penetapan tersangka korupsi.
"Pernyataan Pimpinan KPK, Johanis Tanak bahwa OTT dan penetapan tersangka Kepala Basarnas dengan menyatakan adanya kekhilafan dan kelupaan dengan menuding kesalahan ada pada tim penyelidik adalah keliru, naif, konyol, absurd dan tidak memiliki landasan argumentasi yang kuat. Begitupun ketika kasus OTT itu dinyatakan, diserahkan pada TNI bukan KPK yang menangani," cetus BW.
Menurut BW, KPK seharusnya bisa menangani perkara hukum yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Sebab, Henri menjabat sebagai Kabasarnas yang merupakan lembaga negara di bawah tanggung jawab langsung Presiden. Henri bukan duduk pada jabatan militer, melainkan jabatan sipil.