Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka, MUI Jabar Mengaku Bersyukur

  • Bagikan
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Bareskrim Polri resmi menaikkan status Panji Gumilang dari terperiksa menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu dilakukan pada Selasa (1/8) malam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengapresiasi keseriusan polisi menindak kasus tersebut, sampai akhirnya menetapkan tersangka kepada Panji Gumilang.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar berharap, pascaada penetapan tersangka, tidak terus menerus terjadi polemik dan kegaduhan di masyarakat.

“Iya, tentu pertama kami bersyukur karena itu yang kami harapkan diawal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar,” kata Rafani dikonfirmasi, Rabu (2/8).

“Tidak terus menerus menimbulkan polemik yang melahirkan kegaduhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum Panji Gumilang kepada aparat kepolisian.

Ia pun tidak akan melakukan intervemsi hukum atas kasus tersebut.

“Bagi kami bersyukur, walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan status ini dilakukan seusai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8) malam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan