Ombudsman Desak Evaluasi Sistem Pendidikan Kepolisian

  • Bagikan
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (3/8/2023). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mendesak Polri segera evaluasi sistem pendidikan kepolisian imbas tewasnya terduga pelaku jaringan narkoba akibat penganiayaan oleh sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengungkapkan bahwa saat ini delapan anggota diantaranya telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan satu anggota lainnya masih buron. Mereka pun terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Melihat pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya hingga mengakibatkan tewasnya seseorang pelaku narkoba menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota,” ujar Johanes dalam keterangan diterima di Sukabumi, Kamis.

Ia menilai terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam proses penegakan hukum dikarenakan tidak adanya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan bisnis proses teknik penyidikan tindak pidana (scientific investigation crime)m yang berbasis pada pendekatan yang humanis.

“Hal ini sangat disesali, mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian,” katanya.

Johanes juga menuturkan bahwa pasca diundangkannya KUHP terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 529 sangat tegas jika aparat penegak hukum dilarang untuk melakukan intimidasi dan pemaksaan hingga menggunakan kekerasan kepada seseorang agar memberikan keterangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan