FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) memenuhi syarat untuk bebas dalam waktu dekat. Nurdin telah menjalani 2/3 masa pidana.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali, menjelaskan Nurdin Abdullah diakuinya memenuhi syarat untuk diusulkan akan menerima remisi HUT Kemerdekaan ke-78 RI.
"17 Agustus mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Inikan dalam rangka memperigati HUT RI," bebernya kepada FAJAR, Selasa, 8 Agustus.
Hanya saja, beber dia, Nurdin Abdullah tidak langsung bebas dalam pengurangan masa menjalani pidana itu. Jadi masih harus menjalani pidana.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini telah menjalani 2/3 masa pidana, nah ini menjadi persyaratan pengajuan pembebasan bersyarat.
"Nanti diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat. Tetapi tanggal bebasnya itu tergantung dari pusat," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Nurdin Abdullah.
Ayah tiga anak ini divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyuapan proyek infrastruktur di Sulsel.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama limatahun dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino, Senin, 29 November 2021.
NA disebut terbukti secara sah bersalah menerima suap yang dilakukan oleh terpidana Agung Sucipto senilai 150 ribu dollar Singapura dan Rp2,5 miliar.
Majelis hakim mengatakan mantan bupati Bantaeng itu terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.