"Ombudsman hanya meminta kelengkapan SK. Sebenarnya Ombudsman juga meminta data nama 39 orang itu (ASN yang bakal dikembalikan jabatannya). Cuma, BKN menyurat kepada kami bersifat rahasia, jadi kami tidak bisa memberikan data itu. Kecuali Ombudsman mau menyurat langsung ke pimpinan, yang jelas kami tidak bisa memberikan data tanpa ada persetujuan dari pimpinan," urainya.
Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele menganggap kehadiran Kabid Mutasi dan Promosi sudah sangat cukup untuk mewakilkan dirinya pada undangan klarifikasi tersebut.
Ia mengaku, dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi langsung dengan Ombudsman dengan catatan tidak pada agenda dengan waktu yang bersamaan.
Saat ini pihaknya fokus dalam penyelesaian verifikasi dan validasi untuk pengembalian jabatan 39 ASN nonjob. Sebab, itu butuh waktu karena efek dominonya bisa menyasar ratusan jabatan lainnya.
"Kalau untuk silaturahmi, saya kira tidak ada masalah, sepanjang saya ada waktu pasti saya penuhi. Ini kan organisasi, ada strukturnya, ada pejabat yang seharusnya bisa mewakili," pungkasnya. (uca/yuk)