FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat Media Sosial (Medsos) Denny Siregar, menyoroti fenomena anomali hukum yang terjadi di Indonesia.
Dalam sebuah postingan di akun Medsosnya, Denny menyentil perbedaan perlakuan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang KPK disuruh minta maaf, yang KPU dikasih peringatan," ujar Denny dalam keterangannya di aplikasi X @DennySiregar (29/2/2024).
Pernyataan tersebut merujuk pada dua kejadian terbaru yang menjadi sorotan publik.
Pertama, permintaan maaf yang diajukan oleh KPK terkait penangkapan dan penahanan salah seorang penyidiknya.
Kedua, peringatan dari Dewan Pengawas KPU terhadap Komisioner KPU terkait pelanggaran kode etik.
Ia juga menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi hukum yang semakin terlihat tidak merata dalam memberikan perlindungan dan penegakan keadilan.
"Negara yang ramah tamah," sentil Denny.
Sebelumnya, Majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024), Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.