"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Dalam keterangan resmi DKPP, perkara ini diadukan oleh Linda, yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah.
Linda sendiri merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
Namun, namanya harus dicoret karena informasi yang bersangkutan masih aktif di partai politik.
Pihak pengadu mengadukan Hasyim Asy'ari ke DKPP karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga Linda gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Keputusan sanksi peringatan ini menjadi sorotan publik terkait dengan transparansi dan etika dalam proses rekrutmen anggota KPU.
DKPP sendiri merupakan lembaga yang bertugas untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sementara itu, di KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya yang melakukan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.
Sejumlah 78 pegawai ASN itu terbukti melanggar etik dengan melakukan pungli di rutan KPK. Dewas telah memeriksa 90 orang pegawai sebelumnya. Sementara, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.(Muhsin/fajar)