FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kubu calon Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sama-sama melayangkan gugatan kemenangan Prabowo ke Mahkamah Konsitusi (MK). Hal itu jadi sorotan.
Yakni dari kader Partai Demokrat, Hasbi Mustaqim Lubis. Ia mengatakan itu dilakukan Anies dan Ganjar karena keduanya dalam posisi yang sama.
“Betul pak @ganjarpranowo karena kalian sama-sama di pihak yang kalah,” kata Hasbi dikutip dari unggahannya di X, Senin (25/3/2024).
Sekretaris Departemen IV DPP Demokrat itu mengatakan ia telah membaca materi dua gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan itu sulit dikabulkan.
“Setelah dibaca materi gugatan kalian ke MK, berat dikabulkan pak,” ucapnya.
Bahkan, kata dia, ia menudong dua pihak tersebut tidak menguasai materi gugatan yang dilayangkan.
“Mungkin bapak juga sudah menyadari itu, tinggal pendukung pihak yang kalah saja ini yang belum menyadari karena mereka gak menguasai materi gugatan,” pungkasnya.
Diketahui, meski Anies dan Ganjar sama-sama menggugat ke MK. Keduanya melayangkan gugatan berbeda.
Ganjar bahkan menegaskan tidak berkolaborasi dengan kubu Anies dalam melayangkan gugatan. Di sisi lain, ia mengakui punya catatan yang sama terkait kecurangan Pemilu.
Kubu Anies dan Cak Imin menggugat ke MK pada 21 Maret 2024. Itu tertuang dalam surat dengan nomor tanda terima 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu, Deputi hukum Ganjar-Mahfud telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli dalam rencana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mereka layangkan ke MK.
Berdasarkan rekapitulasi KPU,
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59%.
Sedangkan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 40.971.906 atau 24,95% dari suara sah. Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara atau 16,47% dari suara sah.
(Arya/Fajar)