Kembalikan Muruah MK, Pakar Sebut Penjelasan Awal Anies dan Ganjar Cukup Kuat

  • Bagikan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kanan), dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sidang perdana gugatan hasil pemilu oleh kubu capres-cawapres 01 dan 03 sudah selesai. Ini ajang pembuktian untuk mengembalikan muruah Mahkamah Konstitusi (MK).

Argumentasi atau penjelasan awal kedua capres maupun tim hukum di persidangan perdana ini dinilai cukup kuat. Penjelasan dan pengambaran terkait kecurangan sangat runut.

Penjelasan terkait kecurangan juga hampir sama yang disampaikan capres 01 dan 03. Terutama terkait dugaan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pemilu ini.

Pakar politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Muhammad menilai apa yang disampaikan kubu capres 01 dan 02 di sidang perdana itu sudah cukup kuat.

"Tapi butuh waktu. Jadi tentu nanti tim hukumnya yang akan mengelaborasi," katanya, Rabu, 27 Maret.

Tim hukum yang akan mendetailkan yang dimaksud. Seperti yang dimaksud mobilisasi dan tekanan-tekanan yang disebut dalam pememaran yang mengarah ke Presiden Jokowi.

Sehingga, tim hukum kedua capres harus mampu mendetailkannya. Kemudian argumentasi yang disampaikan capres itu harus didukung oleh alat bukti yang kuat.

"Memang ini tahap awal capres menyampaikan apa yang menjadi atensinya terkait klaster-klaster pelanggaran. Tetapi itu tidak cukup dan harus dikuatkan dengan pada saat tahapan pembuktian dengan berbagai kekuatan alat bukti
01 dan 03," ujar Muhammad.

Menurut mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) itu, pembuktian sangat penting bagi hakim. Penggambaran secara umum atau penjelasan dari tim capres langsung itu penting juga diketahui MK. Paling penting kata dia, argumentasi itu dapat diselesaikan dengan bukti-bukti nanti.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan