Kembalikan Muruah MK, Pakar Sebut Penjelasan Awal Anies dan Ganjar Cukup Kuat

  • Bagikan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kanan), dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt

Sementara itu, analis politik Unismuh Makassar Andi Luhur Prianto mengatakan bahwa sidang gugatan di KPU dalam batasan kewenangan MK dalam menguji bukti yang diajukan pihak penggugat.

Aspek pelanggaran norma dan etika harus didukung bukti yang valid, baik berupa kebijakan dan serta dampaknya secara terukur.

"Karena sudah sampai di tingkat pengadilan konstitusional, maka masing-masing pihak akan memainkan strategi berperkara sesuai hukum acara MK," katanya.

Di level persidangan seperti ini kata Luhur nuansa politik hukumnya akan sangat kuat. Independensi dan imparsialitas hakim akan sangat menentukan. Pilihan pada pendalaman bukti, pemanggilan saksi serta pihak-pihak terkait maupun tendensi hakim pada kebenaran hukum objektif yang akan menentukan.

"Jadi kita menunggu validitas dan reliabilitas bukti yang diajukan para penggugat," katanya.

Termasuk keberanian hakim melakukan terobosan-terobosan hukum dalam persidangan. Tanpa hal tersebut, maka sulit melahirkan putusan hukum yang progresif.

Sementara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD percaya Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengembalikan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik.

Mahfud mengatakan, MK pernah berjaya dan dihargai orang karena membangun demokrasi yang hampir tenggelam.
Oleh karena itu, dia berharap MK bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu ini.

“Sehingga menjadi tempat ujian (bagi MK), bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan tetapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai negara,” kata Mahfud.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan