FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis baru, yaitu Sintetis MDMB-INACA.
Narkoba ini belakangan menjadi perhatian karena diduga telah beredar luas di masyarakat.
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pengedar dengan inisial AMF alias Eca.
Dikatakan Doli, pelaku tertangkap saat mengusai sebuah paket narkotika jenis baru Sintetis MDMB-INACA.
"Barang haram itu jumlahnya sebanyak 20 Kg narkotika jenis Sintetis MDMB-INACA," ujar Doli saat mengekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, Kamis (4/4/2024).
Doli mengatakan, barang haram yang dikuasai pelaku sudah masuk di Makassar selama tiga bulan.
Doli kemudian menduga kemungkinan besar telah beredar luas di masyarakat.
"Sudah tiga bulan, kemungkinan sudah beredar luas di masyarakat. Untuk itu kita akan lanjut melakukan pengembangan terhadap kasus ini nantinya," Doli menuturkan.
Selain mengamankan pengedar narkotika golongan I jenis baru itu, Doli bilang pihaknya juga mengamankan satu pelaku lagi, perempuan berinisial AR alias Dinda dengan kasus yang berbeda.
Dinda tertangkap lantaran menguasai sabu-sabu seberat 520 gram yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda yaitu Jl Andalas dan Jl Daeng Tata, Makassar.
Adapun terhadap kedua tersangka telah diamankan. Mereka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.