“Sedangkan Hakim MK itu memang beda. Justru fungsinya adalah mengadili UU sehingga MK bukan pelaksana UU. Melainkan MK adalah pelaksana konstitusi. Penjaga Konstitusi dari materi UU yang salah, atau bertetangan dengan konstitusi,” pungkasnya
Bagaimana selanjutnya keputusan MK terkait sengketa Pemilu ini? Nampaknya Keputusannya tak hanya menentukan apakah petitum para pemohon diterima atau ditolak, tapi juga akan menentukan apakah MK itu berfungsi sebagai pelaksana Konstitusi dan penjaganya, atau turun derajad sekadar sebagai pelaksana UU semata?
“Bukan penjaga konstitusi dalam arti luas. Jika demikian di babak berikutnya siap2 Kelompok politik yang menggugat hasil pemilu di MK akan mengalami kekalahan 3-0 melawan politik pak Jokowi,” tandasnya.
(Arya/Fajar)