Apakah ASN Laki-laki Boleh Gondrong? Begini Aturannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebagai penyelenggara negara, Aparat Sipil Negara (ASN) kerap dicitrakan berpenampilan rapi dan klimis. Di sisi lain, rambut gondrong bagi laki-laki umumnya dianggap tidak rapi.

Pertanyaannya, apakah rambut gondrong bagi dibolehkan untuk ASN laki-laki? 

Pertanyaan tersebut memang kerap dipertanyakan. Namun sebelum itu, mari kita kenali apa itu ASN.

ASN merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bekerja pada instansi pemerintah dengan perjanjian kerja serta diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

PNS sendiri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS ini beda lagi dengan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK, memang adalah ASN. Namun sifatnya tak tetap.

PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Hanya saja, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.

Lalu apakah laki-laki yang PNS dan PPPK ini bisa berambut gondrong?

Sebenarnya tidak ada aturan yang secara gamblang pelarangan ASN berambut gondrong. Namun ada aturan yang merujuk pada hal tersebut.

Yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pasa pasal 25 berbunyi:

ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah

Daerah wajib:

a. berpakaian dinas dengan atribut lengkap;

b. rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi

Pria; dan

c. tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Jika menilik pasal 25 bagian b itu, maka tentunya bisa ditafsirkan rambut gondrong mestinya tidakdianjurkan bagi ASN.

Meski begitu, di Indonesia ada sejunlah instansi yang membiarkan ASN berambut gondrong. Yakni Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Di Purwakarta, saat Dedi Mulyadi menjabat bupati, membiarkan ASN nya berambut gondrong. Ia menyebut aturan pelarangan rambut gondrong sebagai aturan kuno.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan