FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nampaknya belum berakhir.
Seperti massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mereka memblokir jalan AP Pettarani pada Kamis (20/6/2024).
Tepatnya di depan kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Akibat dari aksi demonstrasi itu, satu ruas jalan AP Pettarani ke arah flyover lumpuh total.
Sebagian pengguna jalan terpaksa harus melanggar sekitar satu kilometer untuk menghindari titik macet tersebut.
Koordinator Aksi, Ahmad Zulfikar mengatakan, Tapera sangat memberatkan dan membebani para pekerja buruh. Harus membayar iuran sebesar 3 persen (2.5 persen buruh dan 0.5 persen pengusaha).
"Dari pusat sampai daerah menyikapi penolakan Tapera agar Pemerintah mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, kita melihat bahwa pemerintah tidak ada perhatian dan etikad," ujar Ahmad kepada awak media.
Perhatian yang dimaksud Ahmad, mengenai kesejahteraan pekerja atau buruh dengan membuatkan regulasi yang lebih baik.
"Ini menandakan pemerintah tidak berpihak pada pekerja buruh, justru menambah daftar penderitaan yang berkepanjangan," cetusnya.
Lanjut Ahmad, penderitaan itu dirasakan kaum buruh disebabkan oleh Ombibus law Cipta Kerja yang belum dicabut.
Tidak berhenti di situ, kata dia, banyaknya aturan yang memberatkan seperti aturan di BPJS Ketenagakerjaan dan aturan di BPJS Kesehatan yang dihubungkan dengan berbagai instansi.