FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Yordania pada Kamis mengecam persetujuan Knesset (parlemen Israel) terhadap sebuah draf resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina.
Dalam pernyataan resmi, kementerian menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran baru dan serius terhadap hukum internasional sekaligus tantangan bagi komunitas internasional di masa depan.
Juru bicara kementerian, Sufyan Al-Qudah, menyatakan bahwa semua keputusan dan langkah yang ditetapkan oleh pendudukan Israel tidak sah, harus dibatalkan, dan tidak mengubah realitas pendudukan mereka atas wilayah Palestina.
Al-Qudah menambahkan bahwa hal ini juga tidak mempengaruhi penerapan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil di waktu perang.
Lebih lanjut, Al-Qudah menekankan bahwa upaya intensif Israel untuk menolak hak rakyat Palestina atas negaranya yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya, tidak akan membawa keamanan dan perdamaian di kawasan tersebut.
Ia menekankan perlunya aksi internasional yang efektif untuk mencegah tindakan ini dan menghentikan perang Israel terhadap Palestina yang hingga kini masih berlangsung.
Al-Qudah juga menyerukan agar kejahatan perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dihentikan, mengingat serangan terbaru yang terus menargetkan warga sipil yang mencari perlindungan di sekolah-sekolah UNRWA dan pusat-pusat penampungan. (*)