Gregorius Ronald Tannur bertindak sadis saat membunuh Dini Sera Afrianti alias Andini (29) di parkiran karaoke di Surabaya. (net)
Vonis ini membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus yang menghebohkan publik tersebut. Keputusan hakim ini menjadi perhatian banyak pihak dan menuai berbagai tanggapan.