Gubernur Kalimantan Selatan dan Pejabat Lainnya Jadi Tersangka Korupsi, KPK Sita Rp10 Miliar

  • Bagikan
Penyidik KPK perlihatkan uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Penyidik KPK perlihatkan uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) , Sahbirin Noor (SHB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, terkait penerimaan hadiah atau janji.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan bahwa selain Sahbirin, terdapat lima pejabat lainnya yang juga menjadi tersangka, termasuk Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL) dan beberapa pejabat serta pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10), KPK menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

KPK telah menahan enam tersangka, sementara Gubernur Sahbirin Noor masih akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kelompok pejabat negara yang terlibat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan