Kereta Datang, Banjir Datang

  • Bagikan
Kereta Api Lontara di Stasiun Mandai, Maros, Sulawesi Selatan (Foto: Arya Nur Prianugraha/Fajar)

Karenanya, dengan alasan apapun, kata dia, pembangunan tidak boleh berbeda dengan dokumen amdal. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012. Jika ada perubahan, seperti titik koordinat jalur, maka mesti melakukan kajian ulang. Pembangunan mesti dihentikan. 

“Karena perubahan titik koordinat itu juga akan mengubah dampak yang ditimbulkan,” terang Hasbi.

Meski begitu, Hasbi mengatakan fenomena demikian lazim dalam PSN. Dokumen seperti amdal kerap dikesampingkan asal proyek jalan dan segera diresmikan.

“Ini jadi problematik dalam kebijakan PSN itu. Kadang kebijakan itu baru dibuat, dokumen-dokumen itu hanya jadi legitimasi supaya proyeknya berjalan. Kadang juga proyeknya sudah berjalan di lapangan, dokumennya baru dibuat.”

Narasumber kami di DLHK Sulsel yang mengetahui kelengkapan dokumen proyek tersebut menyatakan hal serupa.

“Yah, ini kan PSN,” ucap narasumber itu.

Senada dengan itu. Sebagai ahli hidrologi, Mahmud yang banyak mengerjakan dokumen amdal, menyebut ada pola yang sama dalam proyek dengan cap PSN. Seperti dalam pengerjaan amdal rel KA Makassar-Parepare.

“Memang dulu itu karena Proyek Strategis Nasional yah kan. Seolah-olah ini harus segera jadi. Sehingga begitulah. Dalam pelaksanaannya kadang-kadang sudah dianggap… ini titipan nasional. Tidak peduli dampak negatifnya ada atau tidak.”

Menuai Bala 

Fera menurunkan nada suaranya. Kemudian wajahnya ia palingkan ke kiri, lalu kembali menyeka air matanya.

“Annisa hanya mamanya yang kasi sekolah,” kata Fera terisak. “Hanya saya yang kasi sekolah itu kasihan. Tidak ada itu yang bantu-bantu,” ucapnya melanjutkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan