Tatib Baru DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Rocky Gerung: Melampaui Kewenangan

  • Bagikan
Rocky Gerung

FAJAR.CO.ID -- Kewenangan baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot pejabat negara mendapat tanggapan pengamat politik Rocky. Dia menilai DPR
telah membuat aturan salah kaprah dan ngaco.

Seperti diketahui, DPR kini memiliki kewenangan melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Kewenangan baru itu tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. DPR telah mengesahkan tata tertib baru tersebut dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Pejabat negara yang dapat dievaluasi kinerjanya oleh DPR dan dapat direkomendasikan pemberhentiannya antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi tata tertib ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna. Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Kewenangan baru DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah dipilih melalui jalur fit and proper test diselipkan dalam pasal 228A Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

"Ujungnya adalah pemberhentian dan keberlanjutan pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang,” kata Bob.

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Terkait kewenangan baru tersebut, Rocky Gerung menilai DPR memang memiliki wewenang melakukan pengawasan. Akan tetapi, DPR juga dibatasi konstitusi untuk tidak mengintervensi lembaga yang lain.

"Kan DPR memilih ketua MA, ketua MK, Polri dan lainnya. Lalu DPR salah pilih dan membatalkan. Dari awal DPR hanya boleh memilih tidak membatalkan hasil pemilihan dia," kata Rocky.

Jika DPR kemudian membuat aturan yang membuatnya memiliki kewenangan yang melampaui fungsinya untuk mengawasi, Rocky menyebut parlemen melakukan arogansi.

"Kalau aturan baru di DPR bisa mencopot pejabat negara yang dia pilih itu artinya dia ngaco," kata Rocky dikutip dari YouTube @Rockygerungofficial pada Kamis 6 Februari 2025.

Aturan DPR bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan justru makin memperburuk citra politikus Senayan.

Diakuinya, memang ada masalah dalam kinerja di kepolisian, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan lainnya. Akan tetapi, juga tidak ada hak DPR
untuk memperluas diskresinya.

"Setelah selesai memilih, ya selesai tugasnya," tuturnya.

Ritme selanjutnya, termasuk pengawasan kinerja para pejabat negara yang telah melalui fit and proper test diatur dalam Undang-undang seperti Undang-undang MA, Undang-undang MK dan sebagainya.

"Pengawasan yang mau dipamerkan ini adalah DPR bisa mencopot ketua lembaga yang telah mereka pilih. Artinya DPR telah melampaui kewenangan yang hanya bisa memilih, bukan untuk mencopot," katanya.

Menurutnya sudah ada lembaga lain yang ditugaskan untuk melakukan penilaian pejabat negara. Rocky mencontohkan tugas Komisi Yudisial untuk menilai kinerja para hakim.

Menurutnya, DPR tidak boleh memperluas kewenangan yang berakibat memperkecil kewenangan lembaga lain. "DPR tidak dirancang untuk itu," tegasnya. (fajaronline)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan