Tanpa Amdal dan Biang Kerok Pendangkalan Danau, DPR Minta KEK Lido Milik Hary Tanoe Hentikan Pembangunan

  • Bagikan
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar). (Foto: Dok Kementerian LH).

Temuan pelanggaran perusakan lingkungan akibat proyek KEK Lido yang menyebabkan pendangkalan danau membuat Komisi XII memerintahkan Dirjen Gakkum KLH untuk melakukan penindakan.

Kementerian Lingkungan Hidup juga harus meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan. Karena, pembangunan proyek MNC Land masuk kategori ilegal.

Bambang pun mengultimatum MNC Land agar tidak menyentuh proyek tersebut, sampai ada kejelasan Amdal. Proyek ini jelas-jelas merusak lingkungan dalam taraf sangat parah.

Dia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan kedok KEK untuk melanggaran aturan dan mengakibatkan perusakan lingkungan. Dia mencontohkan pembangunan gedung hotel tanpa amdal yang tidak sesuai peruntukannya.

"Ada Amdal milik perusahaan lama. Ini jelas tidak logis," ucapnya.

KLH meminta MNC Land selaku pengelola KEK Lido untuk memperbaiki dokumen lingkungan. Jika tidak kunjung diperbaiki, maka izin KEK bisa dibekukan secara hukum. Pengelola juga terancam dipidana.

MNC Land Klarifikasi Temuan KLH

Direktur Utama PT MNC Land Tbk (KPIG), M Budi Rustanto mengatakan perseroan tengah melakukan klarifikasi terhadap temuan Kementerian LH.

Dia berdalih pendangkalan Danau Lido telah terjadi sebelum KPIG mengakuisisi proyek KEK. "Sedimentasi atau pendangkalan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido tahun 2013," kata Budi dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (10/2/2025).

Budi juga ingin memastikan penyegelan proyek KEK Lido tidak berdampak kepada kinerja perusahaan. "Sampai saat ini tidak ada dampak terhadap kinerja operasional dan keuangan perusahaan," kata Budi. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan