FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengklaim revisi UU TNI bukan kemauan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dipersoalkan.
Salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar. Ia mengaku perutnya perih mendengar hal tersebut.
“Aduh pak, perih perut saya dengan pernyataan ini,” kata Zainal dikutip dari unggahannya di X, Jumat (21/3/2025).
Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan mestinya Menhan cerdas sedikit. Jika ingin membela Presiden Prabowo.
“Mau belain Presiden harus cerdas dikit pak,” ujar pria yang karib disapa Uceng itu.
Ia bahkan menyarankan Menhan kembali membaca pasal 20 Undang-Undang Dasar (UUD). Di situ, kata dia disebutkan presidenlah yang membahas legislasi.
“Mohon baca pasal 20 UUD, nda ada kata pemerintah dalam pasal legislasi, adanya Presiden,” ucap Uceng.
Karenanya, Uceng menyebut UU TNI pasti maunya presiden dan DPR.
“Jadi, UU TNI itu pasti maunya Presiden dan DPR, karena Presiden yang membahas dan menyetujui bersama DPR,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tidak ada intervensi Presiden Prabowo Subianto dalam Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
“Itu semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan Presiden,” kata Sjafrie, Kamis, (20/3/2025).
Diketahui, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.