•Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 5 Mei – 17 Juni 2025
•Pengumuman hasil kelulusan: 16 – 30 Juni 2025
•Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
•Usul penetapan NI PPPK: 1 – 31 Agustus 2025
Penentuan Peringkat Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2
Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari:
•Kompetensi teknis: nilai maksimal 450 poin
•Kompetensi manajerial: nilai maksimal 100 poin
•Kompetensi sosiokultural: nilai maksimal 80 poin
•Kompetensi wawancara: nilai maksimal 40 poin
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 670 poin.
Penentuan pelamar yang lulus seleksi diurutkan berdasarkan prioritas dan peringkat.
Cara Menentukan Peringkat Jika Nilai Peserta Sama
Penentuan peringkat untuk nilai yang sama diatur dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pasal 47 Ayat (3).
Berdasarkan peraturan tersebut, jika pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, maka perhitungan peringkat dilakukan sebagai berikut:
•Nilai kompetensi teknis yang tertinggi
•Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosiokultural yang tertinggi
•Jika masih sama, penentu kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi
•Jika masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Penentuan Peringkat pada JF Guru Jika Mendapatkan Nilai Seleksi Kompetensi Sama
Nilai kompetensi teknis diabaikan, hal ini hanya berlaku untuk JF Guru.
Pelamar JF guru yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) mendapatkan nilai afirmasi 100% untuk kompetensi teknis, sehingga nilai kompetensi teknis yang akan dilihat adalah 450 (bukan nilai teknis murni).