Peran jaksa penuntut umum (JPU), menurut Harli, adalah membawa hasil penyidikan itu ke meja hijau untuk diuji secara hukum.
“Nah, berkas perkara disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Tentu dalam kaitan ini, JPU, jadi posisi kami sebagai penuntut umum. Karena penyidiknya dari teman-teman di Polri,” lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Budi Arie akan dipanggil ke pengadilan, Harli tidak menampik bahwa peluang tersebut tetap ada, selama nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar saksi yang disusun oleh penyidik.
“Kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi bisa saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan," tandasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
“Tapi kalau tidak, tentu kita lihat bagaimana hakim karena hakim yang memimpin jalannya persidangan ini," Harli menuturkan.
Kata Harli, seluruh fakta dan alat bukti akan diuji dalam proses peradilan secara transparan dan profesional. Ia mengimbau publik untuk menyikapi proses hukum ini dengan tenang dan menunggu hasilnya.
"Dari kami sebagai JPU yang dibebani pembuktian, kami membawa ini ke pengadilan, semua fakta-fakta itu akan diverifikasi. Baik dari saksi, terdakwa, barangkali ada alat bukti surat di sana dan barang bukti yang ada," tambahnya.
Lebih lanjut, Harli bilang, Budi Arie akan dipanggil di persidangan jika namanya betul-betul ada dalam daftar saksi yang telah dibuat oleh penyidik.