Proyek Fiktif Rp431 Miliar di Telkom! Ini Sosok Tersangka Ke-11

  • Bagikan
Tersangka berinisial OEW saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta
Tersangka berinisial OEW saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta

Kerja sama itu terkait pengadaan barang yang dibiayai dari anggaran PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup "core business" PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Dalam pelaksanaannya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk mengelola proyek, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Empat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang memiliki afiliasi dengan sembilan perusahaan mitra.

"Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif," kata Syahron.

Ia menambahkan bahwa total nilai proyek dari kerja sama tersebut dengan empat anak perusahaan Telkom Indonesia mencapai Rp431,7 miliar. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan