Dugaan Korupsi Pengurusan TKA, KPK Bakal Periksa Pejabat Kemnaker

  • Bagikan
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA), terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan korupsi tersebut.

Mereka ialah Suhartono selaku mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020-2023 dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lain, yaitu Fitriana Susilowati selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker dan Rizky Junianto sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/6)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (20/5). Operasi ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto menjelaskan bahwa penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi lengkap perkara maupun identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan