FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Modus penyelundupan narkotika dengan cara menyembunyikan sabu di dalam pembalut dan pakaian dalam kembali terbongkar.
Delapan orang kurir yang terdiri enam perempuan dan dua laki-lakiditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Mereka ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat total 2.024 gram atau setara 2 kilogram lebih yang berasal dari Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil operasi gabungan.
Pada operasi gabungan itu melibatkan antara Bea Cukai Makassar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
"Dalam operasi gabungan ini, kami telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional," ujar Djaka saat ekspose kasus di kantor Bea Cukai Makassar, Sabtu (21/6/2025).
Djaka membeberkan, penindakan bermula dari analisis intelijen atas penumpang penerbangan internasional dari Kuala Lumpur menuju Makassar menggunakan maskapai AirAsia dan Malaysia Airlines.
Setelah proses profiling, empat orang penumpang dicurigai membawa narkotika.
“Berbekal hasil analisis tersebut, selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan (body checking) dan pemeriksaan barang bawaan penumpang,” jelasnya.
Empat penindakan awal berhasil dilakukan terhadap kurir perempuan. 23 Mei 2025, Perempuan berinisial VH kedapatan membawa sekitar 342 gram sabu. Barang bukti dibungkus dalam pembalut dan disembunyikan di pakaian dalam.
Pada 27 Mei 2025, pelaku KT, juga perempuan, menggunakan metode yang sama untuk menyembunyikan 1.042 gram sabu.
Kemudian pada 14 Juni 2025, seorang perempuan berinisial H membawa 350 gram sabu yang disimpan di pembalut dan sepatu.
Pada hari yang sama, 14 Juni 2025, pelaku S menyelundupkan 290 gram sabu dengan modus serupa.
Seluruh barang bukti disamarkan dengan teknik yang sama, menyusupkannya ke dalam pembalut dan pakaian dalam, hingga sepatu untuk menghindari deteksi petugas.
“Barang hasil penindakan tersebut, kemudian diserahterimakan kepada BNNP Sulsel,” tambah Djaka.
Melalui operasi lanjutan berupa controlled delivery, tim gabungan berhasil menelusuri jaringan penerima paket di Kota Kendari dan Makassar.
Dengan dukungan Bea Cukai Kendari, empat tersangka tambahan ditangkap, dua perempuan (M dan SR) serta dua laki-laki (AN dan JS).
Dengan total barang bukti sabu seberat 2.024 gram dan estimasi nilai pasar mencapai Rp 2,42 miliar, Djaka menyebut operasi ini berhasil mencegah potensi kerusakan sosial yang lebih besar.
"Dari hasil operasi gabungan ini, ditaksir menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa generasi bangsa,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula jajaran Forkopimda Sulsel, termasuk perwakilan Gubernur Sulsel, DPRD, Kapolda Sulsel, Danlanud Hasanuddin, Danlantamal VI Makassar, dan Kejati Makassar, sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi antarinstansi dalam perang melawan narkoba lintas negara.
(Muhsin/fajar)