Kematian Brigadir Nurhadi di NTB Jangan Sampai Munculkan Stigma Sambo Jilid 2

  • Bagikan
Ilustrasi (Sumber: Istockphoto.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi pada April lalu di Gili Trawangan, Lombok memicu atensi Komisi III DPR RI.

Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan dua anggota Propam Polda NTB yang dipecat secara tidak hormat (PTDH) sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC atau AC).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Nurhadi karena melanggar Pasal 351 dan 359 KUHP. YG dan AC diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KHUP yang merupakan tindakan yang menyebabkan orang lain mengalami luka hingga menyebabkan kematian.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 359 KUHP yaitu tindakan pidana yang disebabkan oleh kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Direskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa dari hasil ekshumasi dan otopsi ditemukan adanya tanda kekerasan di tubuh korban Nurhadi, sehingga menyebabkannya meninggal dunia.

Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka mendorong transparansi dan ketegasan penegakan hukum dalam menangani kasus yang diduga melibatkan sesama aparat kepolisian tersebut.

“Kita harus memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini berjalan dengan jujur dan imparsial. Ini menyangkut nyawa anggota kepolisian sendiri, dan ada dugaan kuat keterlibatan sesama aparat,” kata Martin melalui keterangannya, dilansir pada Kamis (26/6/2025).

“Maka kejelasan, keterbukaan informasi, dan ketegasan dalam penegakan hukum menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai ada kasus Sambo jilid 2,” sambung Politisi Partai Gerindra itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan