Anak PNS dan PPPK Berhak Dapat Beasiswa Rp15 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

  • Bagikan
Ilustrasi anak PNS berhak terima beasiswa

Dasar Hukum Program Beasiswa Ini

Pemberian beasiswa ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui oleh PP Nomor 66 Tahun 2017.

Melalui program ini, pemerintah berkomitmen untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak PNS dan PPPK, terutama saat mereka menghadapi masa sulit akibat kehilangan orang tua. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan