FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menghadapi ancaman pidana yang cukup serius dari Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, Dian Sandi Utama mengaku tidak gentar.
Seperti diketahui, baru-baru ini Pitra mengatakan bahwa kader PSI tersebut bisa dijerat hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Adapun dasar Pitra mengungkapkan hal tersebut di depan publik, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menganggap bahwa Dian menyebarkan foto atau salinan ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa izin. Sialnya, Roy Suryo dkk muncul melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut.
"Jadi sumber yang mengapload ini juga harus dilakukan pendalaman, kalau perlu yang mengapload juga harus ditersangkakan," kata Pitra dalam sebuah diskusi di Kompas TV.
Roy Suryo yang turut hadir dalam acara tersebut langsung menangkap pernyataan Pitra dan mengatakan setuju.
"Karena tidak ada asap kalau tidak ada api, ini harus dilihat. Jangan juga terputus di Roy Suryo, Rismon, dan lain-lain, saya lihat kemarin pengapload kemarin, Dian Sandi sudah dimintai keterangan, sudah diperiksa," ucap Pitra.
Pitra bilang, yang mengupload sumber ijazah Jokowi mesti tersangkakan dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE, menyebar luaskan data pribadi orang lain.
Menanggapi hal tersebut, Dian menegaskan bahwa pasal-pasal yang disebutkan Pitra bukan hal baru yang dia dengar seiring hebohnya dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Pasal-pasal yang diarahkan ke saya itu sudah sejak lama dibahas. Itu sudah berkali-kali," ujar Dian kepada fajar.co.id, Selasa (15/7/2025).