“NAM dalam rapat Zoom Meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” jelasnya.
Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan dana untuk proyek tersebut.
Dalam peraturan itu, sumber dana berasal dari APBN sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit Chromebook.
“Semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS,” tegas Qohar.
Namun, dalam pelaksanaannya, sistem operasi ChromeOS yang digunakan dinilai tidak optimal. Dikarenakan Crome OS sulit digunakan oleh guru dan siswa. (bs-zak/fajar)