“Mekanisme ini yang perlu dirancang matang oleh platform marketplace dan pemerintah. Di antaranya dapat melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi serta pedagang online sendiri,” tuturnya.
Menurut Rivqy, mekanisme pemungutan pajak oleh platform marketplace dapat dilakukan dengan mengambil referensi pemungutan pajak perdagangan online dari beberapa negara di luar negeri. Misalnya, Australia, Korea Selatan, India dan Cina.
“Ada juga Uni Eropa yang memberlakukan pemungutan pajak online ini untuk beberapa negara dengan mekanisme Mini One Stop Shop atau MOSS yang tujuannya memudahkan penarikan pajak dan tidak memperumit perusahaan dengan administratif pembayaran pajak,” jelas Rivqy.
Di sisi lain, Rivqy menggarisbawahi pernyataan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP, Yon Arsal yang menyebut tujuan utama penarikan pajak dari pedagang online bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak dan penyederhanaan administrasi perpajakan.
“Nah, jangan sampai kedua tujuan ini tidak tercapai dan justru menimbulkan masalah baru. Ini yang harus diperhatikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang,” tegas pria yang akrab disapa Gus Rivqy itu.
Selain kedua tujuan tersebut, pemungutan pajak pedagang online ini juga diharapkan menegakkan keadilan dari transaksi, baik offline atau pasar konvensional dan pasar online atau daring. (Pram/fajar)