Terbukti Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Divonis 4,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Sidang vonis Tom Lembong ini diikuti akademisi Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang, serta Gubernur DKI Jakarta 2017–2022 Anies Baswedan. Keempatnya hadir bergantian sejak pukul 14.00 WIB, lalu duduk berdampingan di bangku paling depan ruang sidang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan didampingi hakim anggota Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah.

Tom Lembong sebelumnya didakwa menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Menteri Perdagangan tahun 2015–2016. Ia dianggap telah menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan tanpa dasar koordinasi antar-kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Yang menjadi sorotan, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai pabrik gula rafinasi, bukan untuk produksi konsumsi. Selain itu, Tom juga menunjuk sejumlah koperasi—Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri—untuk mengendalikan distribusi gula nasional. Padahal, semestinya fungsi itu dijalankan oleh BUMN. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan