Hamil di Luar Nikah, Erika Carlina Diperkirakan Melahirkan Agustus Mendatang

  • Bagikan
Erika Carlina / Instagram @eri.carl

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Erika Carlina mengejutkan publik dengan pengakuan bahwa ia tengah hamil sembilan bulan, meskipun belum menikah.

Dalam sebuah episode podcast bersama Deddy Corbuzier (dengan judul “YA SAYA HAMIL 9 BULAN DAN SAYA DIANCAM…”), ia berbicara sambil berlinang air mata bahwa kehamilan tersebut adalah “kesalahan terbesar” dalam hidupnya, tetapi ia siap menjalani tanggung jawabnya.

“Aku hamil 9 bulan, dan ini salah satu kesalahan terbesarku,” ungkap Erika Carlina.

Warganet banyak yang terkejut, terutama karena secara visual perut Erika terlihat tetap ramping, tidak menunjukkan kehamilan besar sejauh ini.

Beberapa menyebut nama DJ Panda sebagai calon ayah janinnya, dan akun Instagram DJ tersebut juga mendapat sorotan serta ancaman dari netizen.

Dia memperkirakan akan melahirkan pada Agustus 2025.

“Aku tahu ini akan berat, tapi aku memilih untuk tidak menggugurkan. Aku akan lahirkan dan besarkan anakku,” tuturnya penuh haru.

Ada yang mendukung karena ia jujur dan berani. Ada juga yang mengecam karena dianggap "menormalisasi" kehamilan di luar nikah.

Erika sebelumnya sempat membahas topik seksualitas secara terbuka, termasuk soal masturbasi di toilet mal membuatnya jadi pusat kontroversi.

Banyak pihak yang menilai gaya komunikasinya terlalu vulgar dan tidak cocok untuk konsumsi publik, namun ia tetap konsisten pada pilihan hidupnya.

Ia mengaku tidak pernah berniat menyembunyikan kehamilannya, hanya menunggu waktu yang tepat.

Kehamilan di luar nikah adalah isu sensitif yang menyangkut norma, hukum, dan nilai-nilai sosial. Meski keputusan Erika menuai pro dan kontra, langkahnya untuk tidak menggugurkan dan menerima tanggung jawab adalah pilihan yang tidak mudah. Isu ini perlu disikapi dengan bijak, terutama untuk edukasi dan perlindungan perempuan.

Dilema moral, tekanan sosial, hingga ancaman terhadap keselamatan perempuan—semuanya muncul bersamaan dalam satu peristiwa yang nyata, bukan sekadar sensasi.

Namun di balik gemuruh kecaman atau pujian di media sosial, kasus ini menyiratkan isu yang jauh lebih dalam: bagaimana negara dan masyarakat menyikapi perempuan yang rentan, dan apa peran kita dalam melindungi hak-hak reproduksi mereka.

Dalam hukum Indonesia, kehamilan di luar nikah bukanlah tindak pidana. Yang melanggar hukum adalah perzinaan, jika salah satu atau kedua pelaku terikat pernikahan sah dengan orang lain.

Namun realitanya, stigma sosial seakan menghukum perempuan jauh lebih keras daripada laki-laki. Erika mengaku mendapat ancaman dan tidak didukung pihak pria, sementara ia sendiri harus menanggung konsekuensi fisik, mental, dan sosial dari kehamilan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan