Hotman Paris: Tom Lembong Harusnya Bebas

  • Bagikan
Tom Lembong saat dihalangi berbicara ke wartawan.

Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, pria yang pernah menjabat di era Presiden Jokowi tersebut divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor, Jumat (18/7/2025) malam.

Putusan ini merupakan puncak dari serangkaian sidang panjang yang mengupas kebijakan impor gula ketika Tom masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa keputusan yang diambil Tom bertentangan dengan prinsip hukum dan peraturan yang berlaku.

“Tindakan terdakwa dalam kasus ini juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung hakim dalam persidangan.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan