KPK menemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pengadaan lahan yang tak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018, dokumen risalah rapat direksi yang dibuat mundur tanggalnya, hingga ketiadaan SOP pengadaan lahan serta penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hingga 2020, PT HK tercatat telah membayar Rp 205,14 miliar untuk lahan di Bakauheni dan Kalianda, namun lahan tersebut belum dapat dikuasai atau dimiliki BUMN.
Berdasarkan laporan BPKP, kerugian negara akibat transaksi ini mencapai Rp 205,14 miliar, terdiri dari Rp 133,73 miliar di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar di Kalianda.
KPK juga telah menyita 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan, 13 bidang tanah milik Iskandar dan PT STJ, serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan.
"KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha terus mendorong iklim dunia usaha yang berintegritas, salah satunya melalui Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) sebagai pedoman bisnis bebas konflik kepentingan dan praktik suap,” pungkasnya. (fajar)