Dana CSR BI Digunakan Bangun Rumah Makan hingga Deposito, Dua Anggota DPR RI Tersangka

  • Bagikan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

Asep menjelaskan, ada kesepakatan terselubung dalam proses pembahasan anggaran tersebut, dimana BI memberikan kuota 10 kegiatan per tahun dan OJK 18-24 kegiatan per tahun melalui yayasan yang dikelola anggota dewan tersebut.

Adapun dana yang diberikan diketahui tidak diperuntukkan sebagaimana proposal yang diberikan. HG disebut menggunakan Rp15,86 miliar untuk pembangunan rumah makan, pembelian tanah, dan kendaraan. Sementara ST menggunakan Rp12,52 miliar untuk deposito, showroom, dan aset pribadi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, dasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI tampaknya memasuki babak baru. Dua anggota DPR RI disebut-sebut jadi tersangka.

Kepastian adanya tersangka dari anggota DPR RI itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.

"CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," kata Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8). (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan