Ditegaskannya bahwa hukum harus menjadi alat untuk mewujudkan keadilan, bukan alat untuk melindungi kepentingan segelintir pihak.
“Jaksa yang tidak melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht menunjukkan ketidakpatuhan terhadap norma hukum. Tindakan eksekusi yang tidak dilakukan sesuai hukum acara pidana dapat dianggap sebagai undue process, yang melanggar hak-hak, termasuk pihak yang terlibat dalam perkara,” paparnya.
Soal jaksa yang dianggap lalai dalam hal penegakan hukum disebutnya juga bisa diberikan tindakan tegas.
Karena menurutnya ini sebagai salah satu masalah serius yang kini dihadapi hukum di Indonesia.
“Jaksa eksekutor yang lalai atau tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terang menunjukkan kegagalan dalam menjalankan tugas dengan baik, berpotensi melanggar asas legalitas, dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ini bisa dianggap sebagai masalah serius terkait integritas dan akuntabilitas penegakan hukum,” ungkapnya.
“Jaksa yang mengabaikan kewenangan dan tanggung jawab layak untuk diperiksa & diberikan sanksi tegas untuk menjaga integritas penegakan hukum & terwujudnya keadilan,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)