Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dari pengusulan rincian kebutuhan oleh masing-masing instansi kepada Menteri PANRB. Rincian ini meliputi jumlah posisi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan.
"Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," tutur Aba.
Lalu, berapa besaran upah PPPK Paruh Waktu?
Mengacu pada Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, honor yang diberikan setidaknya setara dengan penghasilan saat mereka masih berstatus pegawai non-ASN, atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu ini juga dapat bersumber dari luar komponen belanja pegawai, sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, berikut beberapa estimasi UMP 2025 di sejumlah provinsi:
• DKI Jakarta: Rp5.396.761
• Jawa Barat: Rp2.191.232
• Papua: Rp4.285.850
• Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
• Aceh: Rp3.685.615
• Jawa Timur: Rp2.305.985
• Kalimantan Timur: Rp3.579.313 (Wahyuni/Fajar)