FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas bangsa.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2025.
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Disebutkan dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tersebut.
“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” tulis surat itu.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan.
Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan tahunan ASN, ditetapkan dengan Keppres.
Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan alasan Prabowo menetapkan menambah hari cuti bersama.