Fajar.co.id, Jakarta -- Anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah disetujui pemerintah melalui Menteri Keuangan.
Sejatinya, anggaran yang baru disahkan Sri Mulyani tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
PNS yang mendekati masa pensiun, penting untuk memahami rincian tunjangan itu agar dapat merencanakan keuangan masa depan dengan lebih baik.
Menilik aturan itu, pensiunan disebut menerima empat komponen utama dalam sistem pembayaran pensiun, masing-masing:
Gaji Pokok Pensiun
Tunjangan Pangan
Tunjangan Anak
Tunjangan Suami/Istri
Hanya saja, seiring beralihnya status dari PNS aktif ke pensiunan, sejumlah tunjangan yang sebelumnya diterima akan dihentikan pembayarannya.
Penyeebabnya karena tunjangan tersebut hanya berlaku bagi PNS yang masih menjalankan tugas aktif di instansi pemerintah.
Ada 6 daftar tunjangan yang tidak lagi diberikan kepada PNS yang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun, Masing:
1.Tunjangan Jabatan
Status jabatan tidak lagi berlaku bagi pensiunan. Tunjangan ini otomatis dihentikan.
2.Tunjangan Kinerja atau Tukin
Tukin memang hanya diperuntukkan bagi PNS pusat maupun daerah dengan penamaan yang berbeda, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah.
3.Tunjangan Umum
Melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2006, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak memiliki tunjangan jabatan. Tunjangan ini juga dihentikan pasca pensiun.
4.Tunjangan Makan