FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Salah satunya Bupati Kolak Timur, Abdul Azis.
Kader Partai Nasdem itu disangkakan menerima suap dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, ABZ diduga telah melakukan pengkondisian dalam pengaturan lelang.
Ada kesepakatan fee 8 persen atau Rp9 Miliar dari anggaran Rp126,3 miliar. Fee ini akan diberikan dari pihak kontraktor yang telah dimenangkan. Fee tersebut rencananya akan diberikan secara bertahap.
“Tidak secara langsung sejumlah Rp9 miliar ini. Tapi karena pembayarannya per termin, kemudian juga dibayarkan secara bertahap,” jelas Asep dalam konferensi pers, Sabtu, (9/8/2025).
Abdul Azis dilantik sebagai bupati Kolaka Timut pada Kamis 20 Februari 2025 secara serentak se-Indonesia di Istana Negara di Jakarta.
Pelantikan ini dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto. Total yang dilantik adalah 481 pasangan. Salah satunya adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Abdul Azis MH-Yosep Sahaka untuk periode 2025-2030 mendatang.
Kala itu Abdul Azis mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas kepercayaan yang diberikan kepada dirinya untuk memimpin Koltim lima tahun kedepan.