FAJAR.CO.ID -- Pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif menimbulkan kecurigaan. Betapa tidak, PPATK tiba-tiba memblokir rekening tidak aktif. Alasannya mencegah tindak pidana penyalahgunaan rekening.
Tidak ada pemilik rekening bank yang meminta akunnya diblokir. Namun, ketika pemilik rekening meminta rekeningnya diaktifkan kembali, malah dipaksa membayar biaya pengaktifan rekening sebesar Rp100 ribu.
Pengenaan tarif pengaktifan rekening yang telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini membuat masyarakat akhirnya berprasangka negatif kepada pemerintah. Apakah pemblokiran rekening pasif dan wajib membayar biaya pengaktifan sekadar akal-akalan memungut dana masyarakat?
Kecurigaan ini juga dikemukakan penceramah terkenal, Ustaz Das'ad Latif. Dia juga menjadi salah satu korban pemblokiran rekening pasif oleh PPATK.
Pemerintah memblokir rekeningnya di salah satu bank pelat merah karena tidak aktif selama tiga bulan. Ustaz Das'ad Latif mengaku terkejut ketika hendak menarik dana di bank untuk membayar pembelian semen dan besi untuk pembangunan masjidnya.
Ternyata, Ustaz Das'ad Latif tidak dapat menarik uang karena rekeningnya telah diblokir oleh PPATK. Padahal menurut Das'ad Latif, dana yang ada di rekeningnya tidak besar, tetapi sangat penting karena akan digunakan untuk pembangunan masjid.
Ustaz Das'ad Latif mengetahui rekeningnya telah diblokir PPATK setelah aplikasi mobile banking di telepon selulernya menghilang.
"Saya kecewa sebab ajakan menabung justru dibalas dengan blokir rekening. Sehingga, ada syakwasangka bahwa ini ada transaksi ekonomi (dari pemblokiran rekening itu)," ungkap Ustaz Das'ad Latif kepada wartawan.