Boyamin Saiman: Blokir Rekening oleh PPATK Bisa Disebut Penyitaan Tidak sah

  • Bagikan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. I. C. Senjaya/Antara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus bekerja secara benar dalam melakukan pemblokiran terhadap rekening warga.

Hal ini diungkapkan Boyamin setelah muncul riak-riak di tengah masyarakat mengenai keresahan warga yang terkena blokir rekeningnya.

"Prinsip saya tetap mendukung PPATK untuk mencegah dan kalau perlu melakukan penindakan bersama penegak hukum terhadap dugaan pencucian uang," ujar Boyamin saat menjadi narasumber di salah satu televisi swasta, dikutip pada Minggu (10/8/2025).

Ia menegaskan bahwa PPATK harus mendapatkan dukungan penuh agar bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal.

"Di sisi lain, tidak boleh PPATK menjadi pemalas. Kalau versi saya dalam melakukan blokir terhadap rekening donman itu pelamas," ucapnya.

Dikatakan Boyamin, yang diblokir PPATK harus betul-betul dicari yang hasil judi, diduga prostitusi, narkoba, hingga pencucian uang, dan seterusnya.

"Justru itu yang dikerjakan, dikejar penegak hukum, sebenarnya harusnya di situ. Jangan kemudian cari mudahnya kemudian memblokir rekening dorman. Saya menyayangkan itu sebenarnya, terus terang aja," tukasnya.

"Ini kesannya PPATK hantam anu aja, oh ini Dorman kemudian dianggap lebih mudah, diblokir dulu aja," tambahnya.

Akibatnya, kata Boyamin, muncul gelombang protes dari masyarakat akibat pemblokiran yang tidak berbasis pencarian. Salah satu protes, datang dari penceramah ternama, Ustaz Das'ad Latif.

"Tapi kan betul, masyarakat komplain, tidak dikurangi satu rupiah pun tapi kan masyarakat dibikin repot. Mau menggunakan jadi nggak bisa," imbuhnya.

Ia juga menyinggung warga harus melakukan reaktifisasi yang menyita cukup banyak waktu.

"Saya akan menguji, apakah rekening anak-anak saya yang menabung sejak SD, ada sepuluh tahun lalu, lima tahun lalu, dan ketika SMP sudah gak nabung lagi, itu saya mau cek besok. Kalau diblokir, saya akan uji ke pengadilan blokir seperti itu bentuk penyitaan tidak sah," tandasnya.

Boyamin bilang, pemblokiran oleh PPATK bisa dinyatakan penyitaan tidak sah dan diperkuat oleh KUHP.

"Harus izin pengadilan dan lain sebagainya. Jadi saya bukan dalam rangka PPATK menghalangi menjalankan tugasnya, tapi memaksa agar bekerja benar dengan maksimal, jangan jadi pemalas dong," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan