FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas mengenaskan mulai menuai titik terang.
Pasalnya, hasil penyelidikan dan pengusutan yang dilakukan jajaran TNI AD mulai menemukan fakta tentang penyebab kematian prajurit TNI yang baru 2 bulan berdinas itu.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan setidaknya empat prajurit sebagai tersangka.
“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8).
Para tersangka yang ditetapkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI itu diketahui prajurit berpangkat Prajurit Satu (Pratu).
Mereka yang ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yakni; Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Keempatnya saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan, Puspom TNI masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing keempat tersangka tersebut.
Dia memastikan, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan peran setiap pelaku. Dari hasil penyidikan itu, tim penyidik akan menentukan pasal yang dikenakan serta langkah hukum berikutnya.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” jelas Wahyu.