Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Ajak Honorer Kawal Pengusulan PPPK Paruh Waktu

  • Bagikan
Ilustrasi honorer -- Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kini tengah disibukkan dengan proses pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), telah memberi waktu kepada setiap PPK di setiap instansi atau pemerintah daerah untuk mengajukan pengusulan kebutuhan PPPK dengan tenggat waktu hingga 20 Agustus.

Di tengah proses pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu itu, Aliansi R2 R3 Indonesia mengajak seluruh anggotanya di seluruh indonesia untuk mengawal proses pengusulan tersebut. Ini untuk memastikan bahwa honorer yang diusulkan benar-benar dari kategori R2 dan R3.

Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika mengimbau agar R2 dan R3 mengawal usulan kebutuhan PPPK paruh waktu ini di masing-masing daerah. Jangan sampai terselip honorer yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

"Surat MenPAN-RB sangat jelas harus ada SPTJM. Artinya, data yang diajukan benar-benar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata Faisol Mahardika dilansir dari JPNN, Minggu (10/8).

Dalam pengusulan PPPK paruh waktu ini, PPK pun telah dingatkan agar jangan coba-coba mengusulkan honorer bodong dalam daftar kebutuhan PPPK paruh waktu.

Terlebih, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini dalam suratnya Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, mewanti-wanti agar PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada MenPAN-RB melalui layanan elektronik BKN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan