Klaim Semua Tanah Milik Negara Tuai Kritik, Palti Hutabarat: Sebelum Merdeka Rakyat Sudah Memiliki Tanah

  • Bagikan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (Foto: JawaPos)

Kata Nusron, tanah telantar itu diambil kembali oleh negara karena tak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 55,9 juta Ha alias 79,5% tanah bersertifikat di Indonesia.

Hal ini selaras dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan